Polda Riau siap memeriksa 5 orang bupati di riau terkait pengusutan kasus ilegal logging.
Seperti diketahui bahwa ke 5 bupati itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus i-log. Ini dikatakan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diberikan ke kejaksaan. Mereka diperiksa terkait pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK) kepda sejumlah perusahaan, diantaranya Indah Kiat dan RAPP. Cuma selama ini izin untuk diperiksa dari presiden belum lagi keluar. Masih dalam proses katanya.
Beberapa nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini ialah : Asral Rahman, yang merupakan mantan Kadishut tahun 2004-2005 dan Ir Sudirno mantan Plt Kadishut selam 3 bln tahun 2006. Serta beberapa mantan kadishut periode lainnya sebagai saksi.
Sementara total seluruh tersangka untuk kasus i-log berjumlah lebih dari 200 orang yang umumnya berasal dari perusahaan kertas di riau.
Kita berharap agar kasus ini segera selesai. Berbagai pihak boleh mengemukakan pendapatnya tentang i-log. Tapi sebaiknya kita meletakkan kelestarian hutan sebagai titik penting yang harus diselamatkan.
Tidak peduli siapa yang salah dan benar. Karena ini ibarat buah semalakama. Pihak perusahaan merasa sudah mengantongi surat izin yang sah. Sementara pihak pemerintahan tidak melakukan pemeriksaan dan control yang benar. Ya... akhirnya yang habis adalah hutan kita. Apalagi yang bisa kita wariskan kepada anak cucu nantinya? Jangan sampai anak cucu kita nantinya akan merasakan murka alam kepada kita.
Amit amit deh....
Cerita kota pekanbaru riau terkini berita masyarakat melayu
Pekanbarukita.com
Tempat Review Hotel & More
Thursday, November 15, 2007
Selesaikan segera !!
at 10:49 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment