Kolom di surat kabar hari ini menyorot kemungkinan tertundanya pebayaran gaji PNS karena penghapusan DAU.
Seperti diketahui bahwa beberapa kabupaten/kota di propinsi riau tidak lagi menerima Dana Alokasi Umum (DAU) akibat penerapan UU nomor 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Sedangkan kabupaten/kota tsb berkewajiban membayar gaji para PNS di lingkungan satuan kerja masing2. Selama ini alokasi gaji pns tersebut diambil dari dana DAU.
Namun sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi karena daerah yang tidak lagi menerima DAU sekarang sudah mendapat dana perimbangan dan dana penyesuaian sebesar 25 persen. Tapi ini hany sampai tahun 2009.
Setelah itu bagaimana? Memang daerah dituntut lebih kreatif dalam mencari sumber dana lain.Tapi perlu diingat pencarain sumber dana yang lain jangan sampai menimbulkan kerancuan dan ketidak nyamanan iklim usaha di daerah kita.
Mudah-mudahan kota pekanbaru masih tetap menarik dmata para investor :)
Cerita kota pekanbaru riau terkini berita masyarakat melayu
Pekanbarukita.com
Tempat Review Hotel & More
Wednesday, February 6, 2008
DAU Untuk bayar gaji PNS?
at 12:44 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
2 comments:
PNS adalah abdi negara (DAN BUKAN HANYA SEKEDAR) Abdi daerah. Pemerintah pusat wajib membayar gaji mereka. Kalau gitu besok buat saja PEGAWAI DAERAH SIPIL (PDS) . Biar tidak rancu sekalian. Lagipula jangan disamakan antara PEMKOT PEKANBARU dan PEMPROV RIAU. Kita sama2 tahu, mana di antara dua di atas yang paling "berduit". Saya cuman kasihan, kalau PEMKOT PEKANBARU "dipaksa" membayar gaji PNS di lingkungan Kota Pekanbaru. Kalau,PEMPROV sih tidak ada masalah. Kalau PEMKOT lain cerita. Saya sangat kasihan dengan mereka ....
Mudah2an gak sampe terjadi. Semoga PEMKOT Pekanbaru masih bisa membiayai para PNS dilingkungan pemerintahan dan satker kota pekanbaru :)sssttt kalo bisa tunjangan2 yang laen jangan dikurangi ya...
Post a Comment